Tampilkan postingan dengan label hizbut tahrir. Tampilkan semua postingan
Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 5)
By : 'Asyirah Aswaja Sumut
8. Di antara dalilAhlussunnah
tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il
(penghalang) adalah haditsRasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ"لأنْيُطْعَنَ
أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّامْرَأةً لاَ
تَحِلُّ لَهُ" (رَوَاهُالطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ مِنْ حَدِيْثِ
مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍوَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن
الهَيْثَمِي وَالمُنْذِريوَغَيْرُهُمْ)
Maknanya : “Bila (kepala)
salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar
lebih baik baginya daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya".
(H.R. ath-Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan
hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar,Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan
lainnya)
Pengertian al Mass dalam hadits ini
adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh
perawi hadits ini, Ma'qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam kitab AlMushannaf.
Sedangkan Hizbuttahrir
menganggap hadits ath-Thabaranitersebut yang mengharamkan berjabatan tangan
dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk
menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti kebodohan
mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang
menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan
seperti dinyatakan oleh al Imam alushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi.
Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan
khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim
menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan
sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits,
ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah
Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi
mengatakan : “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.
Dengan demikian menjadi
jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah.
Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi
dalam karangan-karangan mereka berdalil dengan hadits-hadits ahad yang
sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari
buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan
mereka telah berdusta atasRasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam
majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الساكتعن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah
setan yang bisu”.
Kitakatakan
kepada mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذباعليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta
atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.
Pernyataan di atas adalah perkataan
Abu ‘Ali ad-Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al
Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga
merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah
kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.
************************************************************************
9 . Rasulullah shallallahu’alayhi
wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
وربحامل فقه إلى من هو أًفقه
منه""
Maknanya : “Seringkali terjadi
orang yang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya"
Hadits ini menjelaskan bahwamanusia
terbagi dalam dua tingkatan :
Pertama : orang yang tidak
mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits)
dan berijtihad dan yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita
melihat ummat Islam, adadi antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad)
seperti Imam asy-Syafi'idan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang
imam mujtahid.
Sedangkan Hizbuttahrir, mereka
menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui
syarat-syarat ijtihad. Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak
terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila
sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad
atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah
diusahakan dan dicapai oleh siapa saja,apalagi pada masa kini telah tersedia di
hadapan semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku
tentang syari'at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka
(lihat kitab at-Tafkir,h. 149).
Pernyataan ini membuka pintu
untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam urusan
agama. Sedangkan yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat
ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat
tersebut. Sementara pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah
diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia
telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkanhanya mendekati
sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadiseorang mujtahid ?!.
Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memilikiperbendaharaan yang cukup
tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks
yang 'Amm dan Khashsh, Muthlaqdan Muqayyad, Mujmal
dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh,mengetahui bahwa suatu hadits
termasuk yang Mutawatir atau Ahad,Mursal atau Muttashil, 'Adalah
para perawi hadits atau jarh,mengetahui pendapat-pendapat para ulama
mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi-generasi setelahnya sehingga
mengetahui ijma' dan yang bukan,mengetahui qiyas yang Jaliyy,
Khafiyy, Shahih dan Fasid,mengetahui bahasa Arab yang merupakan
bahasa al Qur'an dengan baik, mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga
disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang
yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.
**************************************************************************
10.Para Ulama Islam menjelaskan
dalam banyak kitab tentang definisi Dar alIslam dan Dar al Kufr.
Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum
muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya,
maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam ). Adapun
menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin
kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar
Kufr dengan tigasyarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi
seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir,
hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah yang kita tempati
sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukum-hukum
kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah".
Pada bagian yang lain kitab
Hizbuttahrir, hlm. 32: “Dan dinegeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak
ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal
hukum dan urusan-urusan kehidupan,karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr
meskipun penduduknya adalah kaum muslimin".
Lihatlah wahai pembaca,bagaimana
berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semuanegara yang
dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang
merupakan negaradengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
Tag :
hizbut tahrir,
Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 4)
By : 'Asyirah Aswaja Sumut
5. Nabi Shalallahu alayhiwassallam
bersabda:
"والرجل
زناها الخطا" رواه البخاريومسلم وغيرهما
Maknanya: "Zina kaki adalah melangkah (untuk
berbuat haram seperti zina)" (H.R. al Bukhari dan Muslim dan
lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa
berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan
Rasulullah Shalallahu alayhiwassallam dan menghalalkan yang haram .
Mereka mengatakan "tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk
berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak(Liwath), yang
tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan zina dan Liwathnya saja“
. Selebaran tentang hal ini mereka bagi–bagikan di Tripoli-Syam
tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal
ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan,kerancuan dan
bantahan dari penduduk Tripoli.
******************************************************************
6. Islam menganjurkan 'iffah
(bersih dari segala perbuatan hina dan
maksiat) dan
kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan antara
laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :
"واليدزناها
البطش" رواه البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: "Zina tangan
adalah menyentuh"(H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam
riwayat Ahmad : "واليد زناها اللمس" serta dalam riwayat Ibnu Hibban
: "واليد زناؤها اللمس" . Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada
perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhiwasallam
dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan
ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat
perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian juga menyentuh,
berjalan untuk berbuat maksiat dan semacamnya.
Mereka menyebutkan halitu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24
Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan
syahwat beserta dalilnya?
J : Dapat dipahami dari
kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang
mubah dan tidak haram....karena itu kita berterus terang kepada masyarakat bahwa
mencium dilihat dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena
ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan
perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan
menghisap, menggerakkan hidung, mencium,mengecup dua bibir dan yang semacamnya
tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil.....makanya status
hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi
tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya
gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan
syahwat maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum.
Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal
yang sebenarnya mubah. .... di antara para lelaki ada yang menyentuh baju
perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan
syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya
bergojolak sehingga zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya
secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan
sampainya surat darinya ......maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai
dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh,
kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya.......". Demikian ajaran yang diikutioleh Hizbuttahrir, Na'udzu
billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan
dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H)
sebagai berikut :
"Barang siapa mencium orang yang tiba dari
perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki
atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman
tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut
boleh".
Mereka juga mengatakan boleh bagi
laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah
–kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi
'Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata:
فقبضت امرأة منا يدها
Maknanya: "Salah seorang di
antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya".
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa
yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq ,Ahlussunnah
menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain
menjabat tangan Nabi Shalallahu 'alayhi wasallam, jadi yang dikatakan
oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadapRasulullah. Jadi
hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit,
sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi
isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al
Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi 'Athiyyah. Hadits
ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya-ia mengatakan :
"كان
النبـيّ يبايع النساء بالكلام"
Maknanya: "Nabi membaiat para
wanita dengan berbicara" (H.R. al Bukhari)
'Aisyah juga mengatakan:
"لا والله
ما مسّت يده يد امرأة قطّ في المبايعة ، ما يبايعهنإلاّ بقوله قد بايعتك على
ذلك"
Maknanya: "Tidak, demi Allah
tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika
baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku
telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut" (H.R.al Bukhari)
Lalu mereka berkata : "Cara melakukan
bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya
antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan
dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan
dengannya". (baca : buku al Khilafah,
hlm. 22-23dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,
Juz II,bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm.107-108).
Mereka berkata
dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H/ 7 April 1980) dengan
judul : "Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang
ajnabi", setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut :
“Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits
yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yangmengharamkan
berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak
mengandung unsur pengharaman atau pelarangan".
Kemudian mereka mengakhiri tulisan
dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
"Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat
tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium"
Pimpinan mereka juga berkata dalam
buku berjudul an-Nizham al Ijtima'i fi al Islam,hlm. 57 sebagai berikut
: “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan
tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan
tanpa penghalang di antara keduanya".Dan ini menyalahi kesepakatan
para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwaRasulullah bersabda:
"إنّي لا
أصافح النساء"
Maknanya: "Aku tidak akan
pernah menjabat tangan para wanita" (H.R. IbnuHibban)
IbnuManzhur dalam Lisan al 'Arab
mengatakan: "Baaya'ahu 'alayhimubaya'ah (membaiatnya): artinya berjanji
kepadanya. Dalam
haditsdinyatakan: ألاتبايعونـي على الإسلام ; tidakkah
kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah
perjanjian". Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara
bahasa maupunistilah syara' bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit,
tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit.
Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai'at ar-Ridlwan dengan berjabat
tangan hanyalah untuk bertujuan ta'kid (menguatkan).Baiat kadang
juga dilakukan dengan tulisan.
Tag :
hizbut tahrir,
Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 3)
By : 'Asyirah Aswaja Sumut
3.Rasulullah menekankan
dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah. Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:
"من
كره منأميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا
ماتميتة جاهليّة " رواهالبخاري ومسلم عن ابن عبّاس
Maknanya: "Barang siapa
membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak
seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan
seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah"(H.R. Muslim)
Beliaujuga bersabda:
"وأنلا
ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا" رواه البخاري ومسلم
Maknanya:"(kita
diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika
kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yangjelas" (H.R. al
Bukhari dan Muslim)
An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih
Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan
tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya".
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang
khalifah sebagai mainan bagaikan bola yangada di tangan para pemain bola.
Di
antara pernyataan mereka dalam masalah ini,mereka mengatakan bahwa "Majlis
asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab
atau tanpa sebab".Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang
mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun
yang lalu.Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin
an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir,
h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz IIbagian ketiga halaman
107-108 tentanghal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah
sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : "Perbuatan
fasiq yang jelas (kefasikannya)".
An-Nabhani berkata dalam
bukunya yangberjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : "Dan
jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan
urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".
***********************************************************************
4. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"من خلع
يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن ماتوليس في عنقه بيعة مات ميته
جاهليّة" رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: "Barang siapamencabut baiatnya untuk
mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidakmemiliki alasan yang
diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya
adalah mati jahiliyah" (H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang
membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini
sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para
penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam
keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: "فماتعليه"
; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang
khalifah yang sah. Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka
telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang
sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
"فالزموا
جماعة المسلمين وإمامهم"، قال حذيفة :"فإن لم تكن لهم جماعة
ولاإمام" قال رسول الله r : "فاعتزل
تلك الفرق كلّها"
Maknanya:"Hiduplah kalian
menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam(khalifah) mereka".
Hudzaifah berkata : "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan
imam (khalifah) ?", Rasulullah bersabda : "Maka
tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu
pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan
Mauritania) !". Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya,
maka kalian mati jahiliyyah".Inilah salah satu kebathilan
mereka,mereka mengatakan: "Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa
membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah" (lihat
buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian
IIIhlm. 13 dan 29).
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul alKhilafah
h. 4 sebagai berikut: "Maka Nabishallallahu 'alayhi wasallam
mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang
mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah".
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm.
9 sebagai berikut : "Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak
mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini
maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh
penjuru dunia".
Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al
Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,Juz
III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi
kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak
halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat".
Mereka
juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179:
“Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari,
mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah“.
Mereka juga
berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi
Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin diLebanon seperti halnya di seluruh
negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah,apabila mereka tidak mengembalikan
Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus
urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan
pernyataan Hizbuttahrir bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak
membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah".
Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini
sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah
penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang
sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam
Muslim dari IbnuUmar tadi.
Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap
orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya
adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin yang
mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti
matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan
dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir "لا شريعة إلا بدولةالخلافة" : "Tidak ada syari'at kecuali jikaada
khilafah", juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir
: "لا
إسلام بلا خلافة" ;
"Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah". Sedangkan
Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah
bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak
melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun
rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah
sedangkan Allah ta'ala berfirman :
(لا يكلّف
الله نفسا إلاّوسعها)
Anehnya Hizbuttahrir yang
sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan
khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka
tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah
khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama
dalam bidang aqidah dan fiqhpenuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang
sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam
maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir berani mengatakan:
"لا إسلام بلا
خلافة" atau mengatakan : "لا إسلام بلا خلافة" , ini
adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan
Tag :
hizbut tahrir,