- Back to Home »
- hizbut tahrir »
- Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 3)
Posted by : 'Asyirah Aswaja Sumut
Rabu, 27 Mei 2015

"من
كره منأميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا
ماتميتة جاهليّة " رواهالبخاري ومسلم عن ابن عبّاس
Maknanya: "Barang siapa
membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak
seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan
seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah"(H.R. Muslim)
Beliaujuga bersabda:
"وأنلا
ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا" رواه البخاري ومسلم
Maknanya:"(kita
diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika
kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yangjelas" (H.R. al
Bukhari dan Muslim)
An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih
Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan
tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya".
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang
khalifah sebagai mainan bagaikan bola yangada di tangan para pemain bola.
Di
antara pernyataan mereka dalam masalah ini,mereka mengatakan bahwa "Majlis
asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab
atau tanpa sebab".Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang
mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun
yang lalu.Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin
an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir,
h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz IIbagian ketiga halaman
107-108 tentanghal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah
sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : "Perbuatan
fasiq yang jelas (kefasikannya)".
An-Nabhani berkata dalam
bukunya yangberjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : "Dan
jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan
urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".
***********************************************************************
4. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"من خلع
يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن ماتوليس في عنقه بيعة مات ميته
جاهليّة" رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: "Barang siapamencabut baiatnya untuk
mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidakmemiliki alasan yang
diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya
adalah mati jahiliyah" (H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang
membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini
sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para
penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam
keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: "فماتعليه"
; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang
khalifah yang sah. Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka
telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang
sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
"فالزموا
جماعة المسلمين وإمامهم"، قال حذيفة :"فإن لم تكن لهم جماعة
ولاإمام" قال رسول الله r : "فاعتزل
تلك الفرق كلّها"
Maknanya:"Hiduplah kalian
menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam(khalifah) mereka".
Hudzaifah berkata : "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan
imam (khalifah) ?", Rasulullah bersabda : "Maka
tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu
pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan
Mauritania) !". Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya,
maka kalian mati jahiliyyah".Inilah salah satu kebathilan
mereka,mereka mengatakan: "Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa
membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah" (lihat
buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian
IIIhlm. 13 dan 29).
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul alKhilafah
h. 4 sebagai berikut: "Maka Nabishallallahu 'alayhi wasallam
mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang
mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah".
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm.
9 sebagai berikut : "Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak
mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini
maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh
penjuru dunia".
Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al
Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,Juz
III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi
kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak
halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat".
Mereka
juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179:
“Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari,
mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah“.
Mereka juga
berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi
Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin diLebanon seperti halnya di seluruh
negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah,apabila mereka tidak mengembalikan
Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus
urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan
pernyataan Hizbuttahrir bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak
membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah".
Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini
sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah
penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang
sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam
Muslim dari IbnuUmar tadi.
Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap
orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya
adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin yang
mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti
matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan
dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir "لا شريعة إلا بدولةالخلافة" : "Tidak ada syari'at kecuali jikaada
khilafah", juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir
: "لا
إسلام بلا خلافة" ;
"Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah". Sedangkan
Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah
bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak
melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun
rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah
sedangkan Allah ta'ala berfirman :
(لا يكلّف
الله نفسا إلاّوسعها)
Anehnya Hizbuttahrir yang
sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan
khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka
tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah
khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama
dalam bidang aqidah dan fiqhpenuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang
sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam
maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir berani mengatakan:
"لا إسلام بلا
خلافة" atau mengatakan : "لا إسلام بلا خلافة" , ini
adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan