Blogger Widgets Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 3)

Popular Post

Posted by : 'Asyirah Aswaja Sumut Rabu, 27 Mei 2015



3.Rasulullah menekankan dalam beberapa haditsnya  tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah. Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:

 "من كره منأميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا ماتميتة جاهليّة " رواهالبخاري ومسلم عن ابن عبّاس 

Maknanya: "Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah"(H.R. Muslim)
Beliaujuga bersabda:

"وأنلا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا" رواه البخاري ومسلم

Maknanya:"(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yangjelas" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan  bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya.

An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya". Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yangada di tangan para pemain bola.
Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini,mereka mengatakan bahwa "Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab".Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu.Selebaran tersebut ditulis oleh  sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan  dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz IIbagian ketiga halaman 107-108  tentanghal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : "Perbuatan  fasiq yang jelas (kefasikannya)". 
An-Nabhani berkata dalam bukunya yangberjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : "Dan jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan  urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".

***********************************************************************

4.   Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

"من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن ماتوليس في عنقه بيعة مات ميته جاهليّة" رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر

Maknanya: "Barang siapamencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidakmemiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah  mati jahiliyah" (H.R. Muslim)

Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: "فماتعليه"  ; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.  Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim  yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:

"فالزموا جماعة المسلمين وإمامهم"،  قال حذيفة :"فإن لم تكن لهم جماعة ولاإمام" قال رسول الله r : "فاعتزل تلك الفرق كلّها"  

Maknanya:"Hiduplah kalian menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam(khalifah) mereka". Hudzaifah berkata : "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam (khalifah) ?", Rasulullah bersabda : "Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !". Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah".Inilah salah satu kebathilan  mereka,mereka mengatakan: "Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah" (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian IIIhlm. 13 dan 29). 

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul alKhilafah  h. 4  sebagai berikut: "Maka Nabishallallahu 'alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang  mati tanpa melakukan baiat bahwa  ia mati dalam keadaan mati jahiliyah".

Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : "Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia".

Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan  buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah,Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin  dalam menegakkan  khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat".

Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki  khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa  semua sehingga mereka menegakkan khalifah“. 

Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin diLebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah,apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“. 

Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir  bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah". Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari IbnuUmar tadi. 

Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai  terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin  yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir "لا شريعة إلا بدولةالخلافة"  : "Tidak ada syari'at kecuali jikaada khilafah",  juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir  :      "لا إسلام بلا خلافة"  ; "Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah". Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa  menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah  sedangkan Allah ta'ala berfirman :

(لا يكلّف الله نفسا إلاّوسعها)

Anehnya Hizbuttahrir  yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqhpenuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir  berani mengatakan: 
"لا إسلام بلا خلافة"  atau mengatakan"لا إسلام بلا خلافة" , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 Asyirah Aswaja Sumut - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by 'Asyirah Aswaja Sumut -