Blogger Widgets Membongkar Kesesatan Hizbuttahrir (Bag. 4)

Popular Post

Posted by : 'Asyirah Aswaja Sumut Rabu, 27 Mei 2015



5.  Nabi Shalallahu alayhiwassallam bersabda:

"والرجل زناها الخطا" رواه البخاريومسلم وغيرهما

Maknanya: "Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)" (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhiwassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan  "tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak(Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan  zina dan Liwathnya saja“ . Selebaran tentang hal ini  mereka  bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena  pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan,kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.

******************************************************************

6. Islam menganjurkan 'iffah (bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan  antara laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :

"واليدزناها البطش" رواه البخاري ومسلم وغيـرهما

Maknanya: "Zina tangan adalah menyentuh"(H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam riwayat Ahmad :   "واليد زناها اللمس" serta dalam riwayat Ibnu Hibban : "واليد زناؤها اللمس" .  Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhiwasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian juga menyentuh, berjalan untuk berbuat maksiat  dan semacamnya.

            Mereka menyebutkan halitu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :

S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?

J  : Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram....karena itu kita berterus terang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman  saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium,mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil.....makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang  melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. .... di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga  zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ......maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya.......". Demikian ajaran yang diikutioleh Hizbuttahrir, Na'udzu billah min dzalika.

Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab  tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :

"Barang siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut boleh".

Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi 'Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata:

                                     فقبضت امرأة منا يدها

Maknanya: "Salah seorang di antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya".
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq ,Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi Shalallahu 'alayhi wasallam, jadi yang dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadapRasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi 'Athiyyah. Hadits ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya-ia mengatakan :

"كان النبـيّ يبايع النساء بالكلام"

Maknanya: "Nabi membaiat para wanita dengan berbicara" (H.R. al Bukhari)
'Aisyah juga mengatakan:

"لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ في المبايعة ، ما يبايعهنإلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك"

Maknanya: "Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut" (H.R.al Bukhari)

Lalu mereka berkata : "Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan  tangan dengannya". (baca : buku al Khilafah, hlm. 22-23dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II,bagian 3, hlm. 22-23 dan  Juz III, hlm.107-108). 

Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H/ 7 April 1980) dengan judul : "Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi", setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut :

Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yangmengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau pelarangan".

Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :

"Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium"

Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima'i fi al Islam,hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya".Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwaRasulullah bersabda:

"إنّي لا أصافح النساء"

Maknanya: "Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita" (H.R. IbnuHibban)
IbnuManzhur dalam Lisan al 'Arab mengatakan: "Baaya'ahu 'alayhimubaya'ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam haditsdinyatakan: ألاتبايعونـي على الإسلام ; tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian". Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupunistilah syara' bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai'at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk bertujuan  ta'kid (menguatkan).Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 Asyirah Aswaja Sumut - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by 'Asyirah Aswaja Sumut -