- Back to Home »
- lain-lainnya »
- Doa Lailatul Qadar
Posted by : 'Asyirah Aswaja Sumut
Selasa, 23 Juni 2015
Hadith ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ
لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ
إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
“Dari Abdullah bin Buraidah dari Aisyah, ia berkata: “Aku bertanya
kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, khabarkanlah kepadaku, jika aku
tahu bahwa satu malam adalah lailatul qadar, apa yang aku
baca dalam itu?”. Rasulullah bersabda: “Bacalah “Allahumma innaka
‘Afuwwun Kariim Tuhibbul afwa fa’fu ‘anna”. (HR. Tirmidzi).Hadits doa lailatul qadar ini dinilai “hasan shahih” oleh Imam Tirmidzi. Setelah menyampaikan hadits tersebut, ia berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Ini adalah hadits hasan shahih”.Imam Mulla Ali al-Qari dalam Mir’ah al-Mafatih (VII/175), setelah menjelaskan hadits tersebut, berkata:
قَالَ الحَاكم: صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَوَافَقَه الذَّهَبِي
“Al-Hakim berkata: “Hadits shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim. Dan adz-Dzahabi menyetujuinya”.Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram (hadits nomer 265) mengatakan bahwa, hadits diatas dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Hakim. Dengan itu dapat dipastikan al-Hafizh Ibnu Hajar juga menyetujuinya. Ia seorang kritikal terhadap hadits sangat mumpuni dan kredibel yang tidak akan bertaqlid kepada orang lain dalam hal penilaian hadits.
Salah seorang Salafi Wahabi berkata, hadits di atas adalah dhaif dari sisi sanad dan matannya. Dari sisi sanad, ia beralasan, bahwa Abdullah bin Buraidah tidak mendengar hadits dari Aisyah. Sedangkan dari sisi matan, ia mengatakan bahwa tidak mungkin seseorang mengetahui pasti lailatul qadar, karena tanda-tanda lailatul qadar dapat diketahui setelah lailatul qadar selesai.
Menurut saya ini adalah kesimpulan yang sangat tergesa-gesa dan keberanian yang sungguh luar biasa. Andai saja ia lebih berhati-hati dalam menilai. Karena selain Imam Tirmidzi sendiri telah menilainya hasan shahih, ulama hadits setelahnya, termasuk ulama Salafi Wahabi Syaikh al-Albani, juga sepakat dengan penilaian tersebut.
Syaikh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan at-Tirmidzi (hadits nombor 3513) menulis:
تَحْقِيْق الألْبَانِي : صَحِيْحٌ ، ابنُ مَاجَهْ ( 3850 )
“Tahqiq al-Albani: “Shahih” Ibnu Majah (3850)”.
Kemudian terkait dengan kritik terhadap sanad hadits di atas, bahwa
Abdullah bin Buraidah tidak mendengar hadits dari Aisyah. Maka saya
katakan bahawa itu benar menurut al-Hafizh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, hingga haditsnya termasuk hadits mursal shahih. Akan tetapi apakah semua pakar ahli hadits sepakat dengan pendapat tersebut?Al-Hafizh adz-Dzahabi dalam Tadzkirah al-Huffazh (I/78) menulis biografi Abdullah bin Buraidah berikut:
عَبْدُ الله بنُ بُرَيْدَة بنِ الحَصِيْبِ الحَافِظ أبُو
سَهْل الأسْلَمِىّ المَرْوَزِي قَاضِى مَرْوَ وَعَالِم خُرَاسَان: حَدَّثَ
عَنْ أَبِيْهِ وَعَائِشَةَ
“Abdullah bin Buraidah bin Hashib al-Hafizh, Abu Sahl al-Aslami
al-Marwazi, qadhi Marwa, alim dari Khurasan, menceritakan hadits dari
ayahnya (Buraidah) dan Aisyah…..”Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tahdzib at-Tadzib (V/137), ketika membicarakan biografi Abdullah bin Buraidah, berkata:
عَبْدُ الله بنُ بُرَيْدَة بنِ الحَصِيْب الاسْلَمِي أبُو سَهْلٍ المَرْوَزِيّ …رَوَىَ
عَنْ أَبِيْهِ وابنِ عَبَّاس وابْنِ عُمَرَ وعَبْدِ اللهِ بنِ عَمْرٍو
وابنِ مَسْعُود وعبدِ الله بنِ مُغَفَّل وأبِيْ مُوْسَى الاَشْعَرِي وأبِي
هُرَيْرَة وَعَائِشَةَ ….
“Abdullah bin Buraidah bin Hashib al-Aslami, Abu Sahl al-Marwazi.
Meriwayatkan dari ayahnya, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abdullah bin Amr, Ibnu
Mas’ud, Abdullah bin Mughaffal, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah,
Aisyah….”Dan dua pernyataan dari dua hafizh besar dia atas menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Abdullah bin Buraidah mendengar hadits dari Aisyah sehingga haditsnya maushul dan tidak mursal.
Al-Muhaddits Muhammad Awwamah pada tahqiq-nya terhadap kitab Nashb ar-Rayah karya al-Hafizh az-Zala’i (III/193), setelah menjelaskan ucapan al-Hafizh al-Baihaqi yang mengatakan Abdullah bin Buraidah tidak mendengar hadits dari Aisyah, menulis:
ابنُ بُرَيْدَةَ وُلِدَ سَنَةَ خَمْسَةَ عَشَرَةَ،
وَسَمِعَ جَمَاعَةً مِنَ الصَّحَابة ، وَقَدْ ذَكَر مُسْلِمٌ فِي –
مُقَدِّمَةِ كِتَابِه – أنَّ المُتَّفَقَ عَلَيْهِ أنّ إمْكانَ اللِّقَاءِ
والسَّمَاعِ يَكْفِيْ للاتِّصَالِ، وَلا شَكَّ فِي إمْكاَنِ سَمَاع ابنِ
بُرَيْدَةَ مِنْ عَائِشَةَ ، عَلىَ أنَّ صَاحِبَ “الكَمَال” صرَّحَ
بِسَمَاعِهِ مِنْهَا، انْتَهَى. وَقَال الحَافِظ في “التَّهْذِيب” ص 157 – ج
5: عَبْدُ الله بنُ بُرَيْدَة بنِ الحَصِيْب الأسْلَمِي سَمِعَ مِنْ
عَائِشَةَ، انْتَهَى
“Ibnu Buraidah dilahirkan tahun 15 (Hijriyyah), ia mendengar hadits
dari segolongan shahabat. Imam Muslim dalam mukaddimah kitabnya
menyebutkan: “Yang disepakati, bahwa adanya kemungkinan bertemu dan
mendengar sudah cukup sebagai bukti muttasil-nya sanad hadits”. Dan
tidak ada keraguan sama sekali, bahwa Ibnu Buraidah mungkin mendengar
hadits dari Aisyah. Penulis al-Kamal malah menjelaskan bahwa ia pernah mendengar hadits dari Aisyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Tahdzib (V/157) berkata: “Abdullah dari Buraidah dari al-Hashib al-Aslami mendengar dari Aisyah”.Pernyataan-pernyataan di atas sangat mendukung penilaian Imam Tirmidzi, bahwa hadits di atas adalah “hasan shahih”, bukan “mursal” yang masuk kategori hadits dhaif.
Bahkan andai dhaif pun, bukankah hadits di atas layak dijadikan hujjah dalam fadhail amal?
Sedangkan terkait dengan cacat dari sisi matannya, maka apakah pertanyaan Aisyah kepada Rasulullah sebagaimana dalam hadits tidak cukup sebagai jawaban? Setelah hadits diatas dinilai shahih oleh para huffazh besar, apakah masih ada keraguan dihati terhadap makna hadits di atas? Yang sangat aneh adalah pernyataan Salafi Wahabi tersebut, bahwa tanda-tanda lailatul qadar diketahui setelah lailatul qadar berlalu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (IV/267) berkata:
قَالَ النَّوَوِي مَعْنَى يُوَافِقُهَا أيْ يَعْلَمُ أَنَّهَا لَيْلَةُ القَدْرِ فَيُوَافِقُهَا
“Imam an-Nawawi berkata: “Maksud mencocoki (ibadah) lailatul qadar
adalah mengetahui bahwa malam itu adalah malam lailatul qadar dan
kemudian ia mencocokinya (dengan ibadah)”.Apakah ucapan ini juga belum jelas menurut dia?
Mungkin yang dimaksudkan oleh dia adalah, bahwa ketiga pagi hari dari malam lailatul qadar, matahari tampak putih dan sinarnya tidak begitu menyengat. Dan itulah tanda-tanda lailatul qadar. Memang betul, tetapi bukankah pada malam lailatul qadar juga ada tanda-tandanya.
Dalam sebuah hadits dikatakan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ
أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ، كَأَنَّ فِيهَا
قَمَرًا سَاطِعًا سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ، لاَ بَرْدَ فِيهَا وَلاَ حَرَّ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya tanda-tanda lailatul qadar adalah cerah bersinar,
seakan-akan ada rembulan yang bersinar tenang sayu, tidak dingin dan
tidak pula ada panas….”Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liq Musnad Ahmad.
Pagi hari tampak tanda-tanda lailatul qadar masih ada, karena faidahnya adalah untuk supaya diketahui bahwa malam tadi adalah malam lailatul qadar dan merupakan anjuran supaya siang harinya masih tetap bersemangat beribadah sebagaimana malamnya. Demikian dikatakan al-Muhaddits Ibnu Alan ash-Shiddiqi dalam Dalil al-Falihin (VII/17).
Ditulis oleh Ustaz Nur Hidayat