- Back to Home »
- Fiqh »
- Meluruskan Pemahaman Amil Zakat di Indonesia (Bagian 3)
Posted by : 'Asyirah Aswaja Sumut
Selasa, 23 Juni 2015
III. Pihak yang Berwenang Mengangkat Amil Zakat di Indonesia,
dari Tingkat Nasional sampai Desa [1]
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari
tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada,
sebagaimana dalam bagan berikut:
Bagan Pengelola Zakat
di Indonesia
UU No 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat dan
PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat yang terpetakan dalam bagan tersebut menggambarkan, bahwa Pengelola Zakat
di Indonesia ada tiga:
- BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
- LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)
- Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS DAN LAZ.
Namun demikian, dari ketiga Pengelola Zakat
tersebut, yang jelas-jelas diangkat oleh pemerintah hanya BAZNAS, sedangkan LAZ
hanya diberi izin dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan
dalam Masyarakat hanya diakui. Sehingga keduanya tidak berstatus sebagai status
amil syar’i.
Pengangkatan amil adalah kewenangan imam
(penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil di atas. Namun demikian,
kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk
untuk mengangkat amil–yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, adalah gubernur, bupati, atau
walikota–dan mereka pun boleh mengangkat pegawai (‘ummal) untuk
membantu tugas mereka dalam mengelola zakat. Dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah
Imam al-Mawardi mengatakan: